Tupoksi Bidang

1. Bidang Sekretariat Mempunyai Tugas melakukan perumusan rencana dan pelaksanaan kebijakan,pengkoordinasian,pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian, dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kerumah tanggaan, kearsipan, analisis dan formasi jabatan, kepegawaian, dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.

2. Bidang Bina Marga Mempunyai Tugas perumusan konsep, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pembangunan, operasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan meliputi pendataan, perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan jalan dan jembatan Kabupaten.

3. Bidang Sumber Daya Air Mempunyai Tugas perumusan konsep, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pembangunan dan rehabilitasi bendung dan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan bendung dan jaringan irigasi, pengelolaan dan penataan sumber daya air meliputi pendataan,perencanaan,penyusunan, pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, bendung dan jaringan irigasi dan penataan sumber daya airnya.

4. Bidang Cipta Karya Perumahan Dan Kawasan Permukiman Mempunyai Tugas melaksanakan perumusan konsep, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan tentang penataan bangunan, pengembangan air minum, pengembangan perumahan dan permukiman yang meliputi pendataan, perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan terhadap bangunan gedung, sistem drainase, penyehatan lingkungan, pengembangan air minum, perumahan, permukiman dan trotoar.

5. Bidang Tata Ruang Dan Pertanahan Mempunyai tugas perumusan konsep,pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, dan pertanahan yang meliputi pendataan, perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, pengendalian, penyelenggaraan tata ruang serta pertanahan.

6.Bidang Tata Kota Dan Jasa Konstruksi Mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang perumusan konsep, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pertamanan, penerangan jalan umum, dan jasa konstruksi yang meliputi pendataan, penyelenggaraan, pengelolaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan dan pemanfaatan, penataan kota, pertamanan, penerangan jalan umum, jasa konstruksi dan operasional alat berat.

7. UPTD Wilayah Kandangan Melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta  pelaporan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum, perumahan dan kawasan Permukiman di wilayah Kecamatan Kandangan,Jumo dan Gemawang

8. UPTD Wilayah Parakan Melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta  pelaporan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum, perumahan dan kawasan Permukiman di wilayah Kecamatan Parakan, Kecamatan Bulu, Kecamatan Kedu, Kecamatan Bansari, Kecamatan Kledung

9. UPTD Wilayah Kranggan Melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta  pelaporan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum, perumahan dan kawasan Permukiman di wilayah Kecamatan Kranggan, Kecamatan Pringsurat, Kecamatan Kaloran

10. UPTD Wilayah Temanggung Melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta  pelaporan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum, perumahan dan kawasan Permukiman di wilayah Kecamatan Temanggung

11. UPTD Wilayah Tembarak Melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta  pelaporan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum, perumahan dan kawasan Permukiman di wilayah Tembarak, Kecamatan Selopampang, Kecamatan Tlogomulyo

12. UPTD Wilayah Ngadirejo Melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta  pelaporan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum, perumahan dan kawasan Permukiman di wilayah Kecamatan Ngadirejo Kecamatan Candiroto, Kecamatan Bejen, Kecamatan Tretep, Kecamatan Wonoboyo

13. UPT Rusuawa Melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta  pelaporan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum, perumahan dan kawasan Permukiman dalam pelaksanaan teknis operasional Rusunawa.

Cetak:

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
DPUPR
Jln. pahlawan No. 21 Telp. (0293) 491122 Temanggung Kode Pos 56226 Fax ( 0293 ) 492421 surat elektronik:dpu@temanggungkab.go.id   laman : dpupr.temanggungkab.go.id
Copyright © 2023