3. Bidang Sumber Daya Air Mempunyai Tugas perumusan konsep, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pembangunan dan rehabilitasi bendung dan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan bendung dan jaringan irigasi, pengelolaan dan penataan sumber daya air meliputi pendataan,perencanaan,penyusunan, pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, bendung dan jaringan irigasi dan penataan sumber daya airnya.