Detail Layanan

Bidang Sumber Daya Air, terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu: 1. Sub Koordinator Bendung dan Irigasi; dan 2. Sub Koordinator Pengelolaan dan Penataan Sumber Daya Air.

3. Bidang Sumber Daya Air Mempunyai Tugas perumusan konsep, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pembangunan dan rehabilitasi bendung dan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan bendung dan jaringan irigasi, pengelolaan dan penataan sumber daya air meliputi pendataan,perencanaan,penyusunan, pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, bendung dan jaringan irigasi dan penataan sumber daya airnya.

DPUPR