Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sesuai dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung, disebutkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Urusan Pemerintahan bidang Penataan Ruang yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung mempunyai fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya, tata ruang dan bina konstruksi;
b. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum, di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya, tata ruang dan bina konstruksi;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya yang merupakan asset Kabupaten.
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
f. pelaksanaan penyuluhan dan penyebaran informasi di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya, tata ruang dan bina konstruksi;
g. monitoring dan evaluasi di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya, tata ruang dan bina konstruksi;
h. pelaksanaan pembinaan kepada UPT Pemeliharaan Jalan dan Pengairan;
i. pengarahan, pembinaan dan pengkoordian pelaksanaan fungsi kesekretariat dinas, dan
j. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan fungsinya.
Uraian tugas dan fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi sebagaimana Struktur Organisasi di atas adalah sebagai berikut
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan tugas pembantuan yang ditugaskan Kepada Daerah. Untuk melaksanakan tugas di atas Kepala Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya, tata ruang dan bina konstruksi;
b. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum, di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya, tata ruang dan bina konstruksi;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya yang merupakan asset Kabupaten.
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
f. pelaksanaan penyuluhan dan penyebaran informasi di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya, tata ruang dan bina konstruksi;
g. monitoring dan evaluasi di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya, tata ruang dan bina konstruksi;
h. pelaksanaan pembinaan kepada UPT Pemeliharaan Jalan dan Pengairan Regional I s/d VI;
i. pengarahan, pembinaan dan pengkoordian pelaksanaan fungsi kesekretariat dinas, dan
j. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan fungsinya.
2. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengkoordinasian perumusan rencana dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, pengendalian, evaluasi, pelaporan meliputi perencanaan program, keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kearsipan, analisis dan formasi jabatan, survey kepuasan masyarakat, Standar Operasional Prosedur, kepegawaian, dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas. Dalam melaksanakan tugas Sekretariat memiliki fungsi :
a. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas;
b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, kearsipan dan kepegawaian di lingkungan Dinas;
d. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
e. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas;
f. pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;
h. pengoordinasian penyusunan analisis dan formasi jabatan di lingkungan Dinas;
i. pengkoordinasian pelaksanaan / fasilitasi survey kepuasan masyarakat di lingkungan Dinas;
j. pengoordinasian penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Dinas;
k. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
l. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris. Sekretariat sebagaimana dimaksud diatas membawahi :
1). Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan, akuntansi, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di lingkungan Dinas serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya.
2). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan yang meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, analisis dan formasi jabatan, Standar Operasional Prosedur, pelaksanaan/fasilitasi survey Kepuasan Masyarakat, dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya.
3. Bidang Bina Marga
Bidang Bina Marga mempunyai tugas perencanaan, pengawasan, perumusan konsep, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pembangunan jalan dan jembatan, perencanaan dan pengawasan meliputi pendataan, perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Bina Marga mempunyai fungsi:
a. pendataan jalan, jembatan, sistem jaringan beserta bangunan pelengkapnya dalam bentuk sistem informasi managemen jalan dan jembatan;
b. pengusulan perumusan kebijakan teknis di bidang jalan dan jembatan;
c. pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang jalan dan jembatan;
d. perencanaan dan pengawasan jalan jembatan kabupaten;
e. perencanaan, pengawasan, pembinaan teknis di bidang pembangunan, jalan dan jembatan;
f. pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan;
g. pemberian rekomendasi perijinan dan pengawasan pemanfaatan jalan dan jembatan serta aktifitasnya;
h. penyelenggaraan pelayanan umum terhadap masyarakat dan instansi lain di bidang pemakaian alat berat;
i. pengelola peralatan, perlengkapan dan pengawasan alat berat; dan
j. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
Bidang Bina Marga adalah unsur penunjang fungsi di bidang bina marga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Bina Marga dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Bina Marga membawahi:
1). Seksi Jalan
Seksi Jalan mempunyai tugas melakukan perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan, pendataan dan pemutahiran data jalan beserta jaringan dan bangunan pelengkapnya dalam bentuk sistem informasi manajemen jalan, analisa biaya pekerjaan pembangunan, pengembangan prasarana penyelenggaraan jalan, pengusulan penetapan status jalan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pembangunan jalan, rekomendasi perijinan pemanfaatan prasarana jalan, penanggulangan bencana alam dibidang prasarana jalan,
pelaksanaan inventarisasi aset pada lingkup jalan, dan pembinaan pemanfaatan dan pengawasan operasional alat berat serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
2). Seksi Jembatan
Seksi Jembatan mempunyai tugas melakukan perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pendataan dan pemutahirkan data jembatan beserta jaringan dan bangunan pelengkapnya dalam bentuk sistem informasi managemen jembatan, perencanaan teknis, penyusunan analisa biaya pekerjaan pembangunan, pengembangan prasarana jembatan, pembinaan, pengendalian, pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pembangunan jembatan, rekomendasi perijinan pemanfaatan prasarana jembatan, penanggulangan bencana alam dibidang prasarana jembatan, pelaksanaan inventarisasi aset dan data pada lingkup jembatan, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
4. Bidang Sumber Daya Air
Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas perumusan konsep, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pembangunan dan rehabilitasi bendung dan irigasi, pengelolaan dan penataan sumber daya air meliputi pendataan, perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, bendung, irigasi, sistem drainase, dan penataan sumber daya airnya. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi:
a. pendataan bendung, irigasi, sistem drainase dalam bentuk sistem informasi managemen bendung, irigasi dan sistem drainase ;
b. penyusunan rencana, progam kerja, kebijakan teknis dan pengelolaan sumber daya air;
c. perencanaan teknis, peningkatan dan pengembangan serta operasional pemeliharaan dan pengawasan bendung , irigasi, dan sistem drainase;
d. pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan bendung dan irigasi, sistem drainase;
e. pengelolaan rekomendasi perijinan dan pengamanan peran air permukaan dan atau sumber air;
f. pembinaan, pengawasan, dan pemberian rekomendasi izin pemanfaatan irigasi;
g.pembinaan petani pemakai air; dan
h. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
Bidang Sumber Daya Air adalah pelaksana fungsi dibidang pengelolaan dan penataan sumber daya air yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Sumber Daya Air dipimpin oleh Kepala Bidang yang membawahi :
1). Seksi Bendung dan Irigasi
Seksi Bendung dan Irigasi mempunyai tugas melakukan perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan, meliputi perencanaan teknis kegiatan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi sarana dan prasarana bendung dan bangunan penampung air lainnya untuk keperluan irigasi, penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan, pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi bendung, pembinaan dan pengawasan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi sarana dan prasarana bendung, pengolahan dan pemutakhiran data pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi sarana dan prasarana bendung dalam bentuk sistem informasi managemen bendung, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
2). Seksi Pengelolaan dan Penataan Sumber Daya Air
Seksi Pengelolaan dan Penataan Sumber Daya Air mempunyai tugas perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan, meliputi perencanaan pengelolaan sumber daya air, pembentukan wadah koordinasi sumber daya air di tingkat kabupaten, penyelenggaraan sistem informasi sumber daya air, penetapan dan pemberian rekomendasi ijin pemanfaatan jaringan irigasi, pemberdayaan para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air, pembinaan petani pemakai air, pelaksanaan inventarisasi aset, sistem drainase, dan data pada lingkup Sumber Daya Air serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
5. Bidang Cipta Karya
Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan tentang penataan bangunan dan pengembangan air minum yang meliputi pendataan, perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan terhadap bangunan gedung, pengembangan air minum , trotoar dan kegiatan bina konstruksi. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Cipta Karya mempunyai fungsi:
a. pendataan bangunan, dalam bentuk sistem informasi managemen bangunan gedung, penyehatan lingkungan, sistem jaringan air minum dan trotoar;
b. perencanaan pembangunan gedung, dan sistem jaringan air minum dan trotoar;
c. pelaksanaan pembangunan, pembinaan teknis atas pembangunan gedung, sistem jaringan air minum dan trotoar;
d. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan bangunan gedung milik pemda serta pembinaan atas pengaturan dan pengawasan terhadap bangunan, pemeliharaan dan pemanfaatan bangunan gedung;
e. pelaksanaan pengawasan atas pembangunan gedung, sistem jaringan air minum;
f. penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah daerah kabupaten, termasuk rekomendasi pemberian izin mendirikan bangunan dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
g. penyelenggaraan penataan bangunan;
h. sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum prasarana sarana utilitas tingkat kemampuan kecil;
i. pengelolaan dan pengembangan sistem jaringan air minum;
j. Penyelenggaraan pelayanan umum terhadap masyarakat dan instansi lain di bidang bina konstruksi;
k. penyelenggaraan pembinaan, penyuluhan dan penyebaran informasi di bidang bina konstruksi;
l. pelaksanaan kegiatan bina konstruksi; dan
m. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
Bidang Cipta Karya adalah unsur penunjang fungsi di bidang penataan bangunan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Cipta Karya dipimpin oleh Kepala Bidang yang membawahi:
1). Seksi Penataan Bangunan dan Bina Konstruksi
Seksi Penataan Bangunan dan Bina Konstruksi mempunyai tugas perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan, meliputi pendataan bangunan dalam bentuk sistem informasi managemen bangunan gedung, perencanaan bangunan gedung milik Pemda serta pembinaan teknis atas pengaturan pengawasan, pemeliharaan dan pemanfaatan bangunan gedung, rekomendasi pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, penyelenggaraan penataan bangunan,peningkatan kualitas sumber daya manusia dan mengembangkan kemampuan teknologi pelaksanaan konstruksi, pembinaan terhadap bina konstruksi, koordinasi yang berkaitan terhadap pemanfaatan bina konstruksi, pelatihan tenaga terampil bina konstruksi serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
2). Seksi Pengembangan Air Minum
Seksi Pengembangan Air Minum mempunyai tugas perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan, meliputi pendataan dalam bentuk sistem jaringan air minum, penyusunan perencanaan teknis sistem jaringan air minum, pengawasan dan pembinaan dalam hal pembangunan, pemanfaatan air bersih dan air minum, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
6. Bidang Penataan Ruang
Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas perumusan konsep, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang meliputi pendataan, perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, pengendalian, dan penyelenggaraan tata ruang. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penataan Ruang mempunyai fungsi:
a. pendataan pemanfaatan ruang dalam sistem informasi manajemen penataan ruang;
b. pengkajian data perencanaan tata ruang;
c. pemetaan tata ruang;
d. sosialisasi dan pengendalian pemanfaatan ruang;
e. pemberian rekomendasi perizinan pemanfaatan ruang;
f. penyusunan, penerapan, dan pengendalian pengawasanregulasi pola ruang;
g. penyelenggaranaan pengaturan pemanfaatan dan pengendalian ruang wilayah;
h. pelaksanaan pemberian rekomendasi izin pemasangan reklame; dan
i. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
Bidang Penataan Ruang adalah pelaksana fungsi di bidang tata ruang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Penataan Ruang dipimpin oleh Kepala Bidang yang membawahi:
1). Seksi Perencanaan Tata Ruang
Seksi Perencanaan Tata Ruang mempunyai tugas perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, meliputi :
a. Pendatan pemanfaaran ruang sesuai peta pola ruang RTRW kabupaten;
b. penyusunan renacna tata ruang wailayah
c. penyusunan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi perencanaan tata ruang;
e. sosialisasi rencana tata ruang wilayah’
f. pemberian rekomendasi perizinan pemanfaatan ruang;
g. penyelenggaraan pengaturan, pemanfaatan dan pengendalian ruang; dan
h. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
2). Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang
Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang mempunyai tugas perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan, meliputi:
a. inventarisasi dan identifikasi, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam sistem informasi manajemen pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
b. penyusunan konsep norma standar prosedur manual pengendalian pemanfaatan ruang;
c. pengaturan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah perkotaan dan perdesaan;
d. pemberian rekomendasi perizinan pemasangan reklame;
e. pelaksanaan koordinasi yang berkaitan dengan perizinan dalam rangka pengendalian pemanfaatan tata ruang;
f. pengawasan dan pengendalian pemanfaatan tata ruang wilayah perkotaan dan pedesaan;
g. pengendalian pemanfaatan ruang;
h. pengkajian permasalahan pemanfaatan ruang;
i. penerapan peraturan zonasi dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang;
j. pengkajian permasalahan kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang;
k. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
7. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional pada lingkungan dinas dapat ditetapkan menurut kebutuhan yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai Peraturan Perundang-undangan.