Detail Berita

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 061.2/8 Tahun 2025 terkait Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M, maka terdapat penyesuaian jam pelayanan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung.
Adapun jam pelayanan pada bulan Ramadan 1446 H yakni pada hari Senin s/d Kamis mulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.15 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat pelayanan mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.