Detail Berita

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, menangkap Teguh (43) atas dugaan kasus pembakaran hutan di Gunung Sindoro, Temanggung, Jawa Tengah. Pria asal Dusun Sibajag, Desa Canggal, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung ini ditangkap bersama sejumlah barang bukti, di antaranya kayu, mata kapak, cangkul, parang, tali, dan lainnya. Wakil Kepala Polres Temanggung Kompol Sugiatmo menjelaskan, kasus ini bermula saat kebakaran hebat terjadi di lahan hutan milik negara di lereng Gunung Sindoro, awal September 2018. Polisi kemudian menyelidiki dan mendapat informasi terkait aktivitas pelaku sebelum kebakaran terjadi di sekitar lokasi. Tepatnya di petak 7B Resor Pemangku Hutan (RPH) Kwadungan BPKH Temanggung KPH Kedu Utara masuk Desa Canggal. Baca juga: 700 KK di Kediri Alami Krisis Air Bersih akibat Kebakaran Hutan "Setelah kami lakukan penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, akhirnya kami bisa menangkap Teguh, 5 hari setelah Teguh melakukan pembakaran untuk perluasan lahan pribadinya," jelas Sugiatmo, dalam gelar perkara di mapolres setempat, Selasa (18/9/2018). Di hadapan polisi, Teguh sengaja membakar ranting dan semak-semak di kawasan tersebut untuk membuka lahan perkebunan baru tanpa izin. Bahkan, kata Sugiatmo, Teguh sudah mulai menebang pohon Acasia sejak setahun lalu dan menyimpan potongan-potongan kayu di area itu. Akhir Agustus 2018, Teguh dan istrinya mengambil kayu-kayu itu dan berangsur mengangkutnya pulang untuk kayu bakar. "Sambil mengangkut kayu-kayu acasia itu, Teguh memotong semak-semak, mengumpulkan ranting-ranting pohon, kemudian dibakar pakai korek api kayu dengan tujuan supaya lebih cepat bersih," jelas Sugiatmo. Baca juga: Luas Kebakaran Hutan di Gunung Sindoro Capai 245 Hektar Kepada polisi, Teguh mengaku meninggalkan lahan tersebut dalam kondisi api sudah padam. Ia juga tidak menyadari jika api yang dibuatnya mengakibatkan kebakaran hebatdi lereng Gunung Sindoro. "Hasil olah TKP di lokasi kebakaran kami menemukan bekas pembakaran dan tonggak pohon acasia decuren. Adapun luasan lahan yang terbakar mencapai 10,4 hektar," ungkapnya.Sugiatmo menegaskan, tersangka terancam pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan