TEMANGGUNG, Seksi Jasa Konstruksi DPUPKP Kabupaten Temanggung, Kamis (2/5) menggelar kegiatan Pembinaan Jasa Konstrusi kepada penyedia jasa baik kontraktor maupun konsultan di Kabupaten Temanggung, di Ruang Loka Bhakti Praja kompleks Setda lt 2, Jl A.Ya ni no 32 Kabupaten Temanggung.
Dalam sambutan pembukaan kegiatan Bapak Sadwoko Heri Susatyo Asisten Bidang Perekonomian Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Temanggung selaku ketua Tim Pembina Jasa Konstrusi berpesan :
“Agar Penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, syukur bisa lebih baik dari yang dipersyaratkan dalam kontrak. Memenuhi kewajibannya membayar pajak, membayar asuransi BPJS dan juga kewajiban membayar upah tenaga kerja dan suplayernya, sehingga pekerjaan selesai tidak meninggalkan masalah dikemudian hari. Jangan menggoda pegawai dengan menjanjikan atau memberikan apapun, sehingga diharapkan Pekerjaan konstrusi di Kabupaten Temanggung bisa bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.”
Bapak Albertus Wahyudi SB Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Temangung menyampaikan manfaat BPJS ketenagaakerjaan terkait amanah UU nomor 2 tahun 2017, dan Ibu Andriyani, AR serta Tim penyuluh perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Temanggung yang memberikan penyuluhan langsung terkait Aspek Perpajakan Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi termasuk adanya diskon 0,5% tarif PPh dalam PP No. 23 Tahun 2018 dengan moderator Ibu Dyah Sulistyowati, M,S.T. selaku Kepala Bidang Tata kota dan Jasa Konstruksi. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pejabat dilingkungan Pemkab Temanggung dan kurang lebih 80 penyedia baik konsultan maupun kontraktor.
Kegiatan pembinaan jasa konstrusi ini selain merupakan bagian kegiatan rutin pembinaan Jasa Konstruksi juga sebagai sarana sosialisasi peraturan yang ada termasuk adanya surat edaran Gubernur Jawa Tengah No 893/0005871 tanggal 18 Maret 2019 tentang kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat di Jawa Tengah, terkait pelaksanaannya dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Temanggung.