Halo sobat .... kali ini kami akan berbagi informasi seputar bankeudes urusan pekerjaan umum tahun 2021. Mari kita simak bersama!
Pada Tahun 2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kembali mendapatkan alokasi anggaran untuk Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Desa (Bankeudes) Urusan Pekerjaan Umum sebesar Rp 19.456.500.000,- (sembilan belas milyar empat ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai 251 kegiatan di 135 desa yang tersebar di 20 Kecamatan.
Bankeudes dimaksudkan untuk percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Artinya bantuan yang diberikan bukan merupakan satu-satunya sumber anggaran melainkan sebagai stimulus dalam rangka pemberdayaan masyarakat melalui swakelola. Tujuan utama dari swakelola adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa yang masih kental kultur paguyubannya dalam melaksanakan pembangunan dan dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis masyarakat.
Besarnya anggaran yang dikucurkan oleh Pemkab. Temanggung tersebut di satu sisi perlu diapresiasi sebagai wujud komitmen untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat di desa. Namun, di sisi lain perlu diperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian penggunaan anggaraan. Hal ini penting karena setiap rupiah yang dikucurkan menjadi obyek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski pertanggungjawaban mutlak penggunaan Bankeudes berada di Kepala Desa, namun DPUPR sebagai penyalur anggaran perlu memberikan rambu-rambu sesuai ketentuan peraturan perundangan. Hal ini diperlukan untuk memastikan agar pelaksanaan kegiatan dapat berlangsung dengan tepat guna dan tepat mutu. Serta dapat dipertanggungjawabkan secara tepat dan benar kepada Bupati Temanggung.
Untuk itu dan guna meminimalkan potensi penyimpangan anggaran dan kegiatan maka telah diadakan “Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa”. Sosialisasi diadakan pada tanggal 22, 27, 28, 29 April 2021 di Aula Progo Pistan DPUPR dan dilaksanakan dalam 4 (empat) gelombang. Hal ini sesuai dengan anjuran Bupati perihal rapat di masa pandemi yaitu jumlah peserta rapat maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sosialisasi dilaksanakan sebagai wahana penyamaan persepsi dan membangun komitmen bersama antara Kepala Desa, TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), dan Pemkab. Temanggung untuk menjamin kegiatan dilaksanakan sesuai norma hukum yang berlaku dan pelaporan penggunaan anggaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pekerjaan diselesaikan.
Selain itu, pelaksanaan sosialisasi sebagai upaya sinkronisasi dan validasi lokasi sebelum kegiatan disahkan melalui Keputusan Bupati Temanggung. Harapannya setelah Keputusan Bupati ditetapkan tidak ada lagi kepala desa yang mengajukan perubahan lokasi maupun jenis kegiatan.
Adapun materi sosialisasi adalah sebagai berikut:
- Kegiatan harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh ada pungutan apapun di luar anggaran kegiatan;
- Kegiatan harus dilaksanakan oleh TPK dari desa setempat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa;
- Pekerjaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada Peraturan Bupati Temanggung Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Di Desa; dan
- Pelaksanaan kegiatan diutamakan melalui swakelola desa dengan melibatkan tenaga kerja setempat (padat karya).
Akhirnya dapat dikatakan bahwa pemberian Bankeudes tahun 2021 ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa program padat karya adalah salah satu program dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dapat memulihkan daya beli masyarakat sekaligus mendongkrak perekonomian di masa pandemi.
salam pekerjaan umum dan penataan ruang!!!!
Temanggung, 110521