Detail Berita

Selasa, 15 Juli 2025
Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Temanggung
Koordinasi dan Konfirmasi Dokumen RDTR dan RTRW untuk Keperluan Reviu Pelayanan Publik Bidang Perizinan

Tim Irban I Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan koordinasi dan konfirmasi dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Temanggung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Reviu Pelayanan Publik di Bidang Perizinan, khususnya untuk memastikan bahwa aspek tata ruang telah sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mendukung keterpaduan dalam proses perizinan.

Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk:
– Memastikan kesesuaian antara data perizinan dengan dokumen tata ruang
– Mengidentifikasi potensi permasalahan atau ketidaksesuaian yang dapat memengaruhi pelayanan publik
– Mendukung pelaksanaan pengawasan intern dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik yang transparan dan akuntabel

Reviu ini menjadi bagian dari komitmen Inspektorat Kabupaten Temanggung dalam mendorong perizinan yang efisien, berbasis regulasi, dan selaras dengan rencana tata ruang wilayah.