Senin, 21 Juli 2025 Bertempat di Ruang Rapat Jembatan Sigandul DPUPR Kabupaten Temanggung, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Ketentuan Pemanfaatan Ruang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Parakan. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Ikhsan Gunawan, S.Si., M.T. dan dimoderatori oleh Ahli Muda Penata Ruang Ririn Indriyani, S.T. Rapat dihadiri oleh segenap tim teknis penyusun RDTR Kawasan Perkotaan Parakan. Dalam rapat ini dibahas beberapa ketentuan untuk kegiatan-kegiatan di sektor perdagangan dan jasa yang diizinkan, diizinkan terbatas, diizinkan bersyarat, dan tidak diizinkan dalam RDTR Kawasan Perkotaan Parakan.
DPUPR