Sidang Persetujuan Bangunan Gedung yang bertempat di Ruang Rapat Sigandul DPUPR Kab. Temanggung, sidang ini dilaksanakan untuk 4 pemohon Fungsi Usaha pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022. Dalam acara ini dilaksanakan pembahasan dan penilaian teknis terkait dokumen permohonan PBG oleh Tim Penilai Teknis (TPT) dari beberapa OPD terkait serta Tim Profesi Ahli (TPA) Kab. Temanggung. Selain itu Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen sesuai dengan Berita Acara Hasil Sidang PBG maksimal 2 minggu setelah sidang.