Perkawinan anak yang belum cukup umur merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia (HAM), karena anak-anak yang menikah saat usianya masih sangat belia telah terampas hak-haknya, seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, perlindungan, bermain, dan hak anak lainnya.
Pernikahan dini memiliki beberapa risiko seperti peluang kematian ibu tinggi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hak kesehatan reproduksi rendah, subordinasi keluarga, drop out dari pendidikan, dan lainnya.
Stop pernikahan usia dini untuk menjaga generasi emas, pendidikan yang baik akan menghasilkan generasi yang berkualitas.