Rabu, 5 Oktober 2022. Bertempat di Ruang Rapat Jembatan Sigandul DPUPR Kab. Temanggung, dilaksanakan Rapat Pembahasan Ketentuan Pemanfaatan Ruang dan Peraturan Zonasi RDTR Perkotaan Temanggung guna membahas materi ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi pada Raperbup RDTR Perkotaan Temanggung. Rapat dipimpin oleh Bapak Ikhsan Gunawan, S.Si., M.T. selaku Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR dan dihadiri oleh perwakilan OPD yang terkait.