Selasa, 8 November 2022. Bertempat di Ruang Rapat Jembatan Sigandul DPUPR Kab. Temanggung dilaksanakan Sidang Persetujuan Bangunan Gedung untuk 3 Pemohon untuk 2 fungsi usaha dan 1 fungsi hunian(rumah tinggal). Sidang ini dihadiri oleh Tim Penilai teknis, Tim Profesi Ahli dan Pemohon.
Dalam acara ini dilaksanakan pembahasan dan penilaian teknis terkait dokumen permohonan PBG oleh Tim Penilai Teknis (TPT). Selain itu Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen sesuai dengan Berita Acara Hasil Sidang PBG maksimal 2 minggu setelah sidang.