Kamis, 17 November 2022. Bertempat di Ruang Progo Pistan DPUPR, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi KKPR. Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait pelaksanaan KKPR. Sesuai dengan amanat UU CK No.11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanatkan bahwa semua pemanfaatan ruang harus melalui KKPR. Acara ini di buka oleh Sekretaris DPUPR Bapak Eko Budi Prayitno, S.Sos., M.AP., M.Sc. di moderatori oleh Kepala Bidang Penataan Ruang, Bapak Ikhsan Gunawan, S.Si, M.T, dan dengan pemateri:
1. Prof. Dr. rer. nat. Imam Buchori, S.T. dari ASPI Jawa Tengah
2. Pangi, S.T.,M.T. dari IAP
3. Siti Aisyah S.P., MPP., M.T. Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Prov.Jawa Tengah
4. Muhammad Fahmy S.H. Kabid Perizinan DPM Temanggung
Peserta Undangan mencapai 400 peserta, dari unsur OPD Kab. Temanggung, Camat se-Kab Temanggung, Kepala Desa se-Kab. Temanggung, Asosiasi Profesi, Akademisi, Organisasi Masyarakat, Asosiasi Pengusaha, Badan Usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat, hadir secara langsung dan daring melalui zoom meeting.
Peserta sangat antusias dan acara ini berjalan lancar. Harapannya pelaksanaan KKPR kedepan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.