Detail Berita

Kabar baik untuk warga Temanggung!
Sekarang, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa bangun rumah tanpa bayar retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)! ?????
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati Temanggung Nomor 49 Tahun 2024, untuk membantu warga memiliki rumah layak huni dan mendukung program nasional “3 Juta Rumah”.
???? Siapa yang berhak?
? Penghasilan ? Rp7 juta (belum menikah)
? Penghasilan ? Rp8 juta (sudah menikah)
? Rumah umum / rumah susun ? 36 m?2;
? Rumah swadaya ? 48 m?2;
???? Semua GRATIS, tanpa retribusi PBG!
Yuk manfaatkan kesempatan ini dan wujudkan rumah impianmu ????
Segera ajukan permohonan PBG ke https://simbg.pu.go.id/.