Detail Berita

Program pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Temanggung mulai dimanfaatkan oleh sejumlah pengembang perumahan guna mendukung program nasional penyediaan tiga juta rumah.

 

Kebijakan pembebasan retribusi PBG tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 49 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut amanat SKB Tiga Menteri terkait percepatan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Pembebasan retribusi ini efektif berlaku sejak akhir 2024, namun, pendaftar mulai bermunculan sejak Agustus 2025..

 

“Tahun ini, sudah ada tiga pengembang perumahan subsidi yang mengajukan PBG dengan retribusi nol rupiah. Untuk kategori perumahan swadaya, hingga kini belum ada pengajuan dari masyarakat,” jelas Fungsional Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Fika Zusanti.

 

Dikatakan, yang berhak mendapat retribusi nol rupiah atau pembebasan retribusi PBG, yaitu masyarakat dengan penghasilan Rp 7 juta bagi yang belum kawin, pembebasan Rp 8 juta bagi yang sudah kawin, dan untuk peserta Tapera sebanyak Rp 8 juta. (Fir;Ekp)

repost @mediacentertemanggung