Detail Berita

Temanggung - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada Senin (13/04/2026) ikuti koordinasi terkait tindak lanjut SE Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Lahan Baku Sawah (LBS) yang mengamanatkan 87% LBS menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Rapat koordinasi berlangsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung dan turut hadir dalam acara segenap anggota Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Temanggung. Adapun DPUPR diwakili oleh Kepala Bidang Penataan Ruang beserta Fungsional Penata Ruang. Rapat koordinasi ini menekankan terhadap urgensi pemenuhan terhadap surat edaran Menteri ATR/Ka. BPN terkait LBS di Kabupaten Temanggung.