Temanggung - Dalam rangka menghadapi datangnya musim kemarau yang puncaknya diprediksi berada di dasarian 3 bulan Agustus 2026, pada Selasa, 9 Juni 2026 bertempat di Ruang Rapat Progo Pistan DPUPR Kabupaten Temanggung dilaksanakan Sidang Komisi Irigasi Tahun 2026. Tujuan sidang tersebut adalah untuk mendapatkan rumusan strategi agar keandalan air terjaga, ketersediaan air tercukupi, serta tidak banjir ketika ada kelebihan air. Sidang dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur BAPPERIDA Kabupaten Temanggung, Bapak Ir. Gunadi, M.M., selaku Sekretaris Komisi Irigasi sekaligus mewakili Kepala BAPPERIDA selaku Ketua Komisi Irigasi Kabupaten Temanggung. Sidang dihadiri oleh Anggota Komisi Irigasi baik dari unsur pemerintah maupun nonpemerintah, antara lain wakil instansi perangkat daerah terkait dan wakil Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)/Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A).
Ada 3 (tiga) pokok pembahasan yang dipaparkan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Temanggung, Yusuf Edi Nugroho, S.T., M.Sc., M.Eng., antara lain restrukturisasi kepengurusan Komisi Irigasi Kabupaten Temanggung, Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam, dan Sosialisasi Perda Kabupaten temanggung Nomor 11 Tahun 2025 tentang Irigasi.
Restrukturisasi kepengurusan Komisi Irigasi Kabupaten Temanggung perlu dilakukan mengingat adanya perubahan nomenklatur instansi perangkat daerah dan kedudukan pejabat terkait di dalam kepengurusan Komisi Irigasi berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 650 tahun 2017 tentang Pengurus Komisi Irigasi yang perlu disesuaikan dengan PermenPUPR No. 17/PRT/M/2015?tentang Komisi Irigasi.
Terkait Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam, Kabupaten Temanggung telah memiliki SK Bupati tentang Pola Tanam dan Tata Tanam Tahun 2025/2026. Secara matematis, Kabupaten Temanggung tidak kekurangan air tetapi tetap diperlukan manajemen atau tata kelola penyediaan dan pembagian air yang terintegrasi sebagai upaya mitigasi ketika terjadi kekurangan air.
Sosialisasi Perda Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2025 dilaksanakan dalam upaya menyelaraskan pemahaman tiap Anggota Komisi Irigasi.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DPUPR