Selasa, 9 Juni 2026. Bertempat di Ruang Loka Bhakti Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.
Narasumber dari sosialisasi ini yaitu Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan DPUPR Sarjilah, S.E. telah menghadiri acara ini.
Isi sosialisasi ini sebagai berikut:
1. ASN di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menggunakan Pakaian Dinas dan Atribut berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 37 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
2. Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada poin satu (1) bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DPUPR