Selasa, 30 Juni 2026. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 600.4/0001544 Tahun 2026 tanggal 19 Februari 2026 tentang Gerakan Jawa Tengah ASRI dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 658.1/11 Tahun 2026 tanggal 29 Maret 2026 tentang Pengelolaan Sampah di Instansi Pemerintah dan Swasta, Badan Usaha dan Rumah Tangga, serta dalam rangka Penilaian Adipura Tahun 2026.
UPT PJP Regional V Kandangan DPUPR Kabupaten Temanggung melaksanakan Kegiatan Kerja Bakti Bersama Bersih Lingkungan (Korve) dengan area Lingkungan UPT PJP Regional V Kandangan dengan radius 100 meter.
Mari terus membudayakan hidup bersih dan menjaga lingkungan kerja sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DPUPR