Selasa, 30 Juni 2026. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 600.4/0001544 Tahun 2026 tanggal 19 Februari 2026 tentang Gerakan Jawa Tengah ASRI dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 658.1/11 Tahun 2026 tanggal 29 Maret 2026 tentang Pengelolaan Sampah di Instansi Pemerintah dan Swasta, Badan Usaha dan Rumah Tangga, serta dalam rangka Penilaian Adipura Tahun 2026.
UPT PJP Regional VI Tembarak DPUPR Kabupaten Temanggung melaksanakan Kegiatan Kerja Bakti Bersama Bersih Lingkungan (Korve) dengan area Lingkungan UPT PJP Regional VI Tembarak dengan radius 100 meter.
Mari terus membudayakan hidup bersih dan menjaga lingkungan kerja sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DPUPR