"Kendaraan Dinas Untuk Tugas Dinas, Bukan Urusan Pribadi"
Ayo Jaga Integritas ASN dan Kepercayaan Masyarakat Kendaraan dinas merupakan aset negara yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
DILARANG MENGGUNAKAN KENDARAAN DINAS UNTUK:
? Keperluan pribadi
? Kepentingan keluarga
? Rekreasi atau liburan
? Aktivitas usaha pribadi
? Kegiatan di luar kedinasan
GUNAKAN KENDARAAN DINAS HANYA UNTUK:
? Tugas kedinasan
? Pelayanan masyarakat
? Kegiatan pemerintahan
? Perjalanan dinas yang sah
Penyalahgunaan fasilitas negara merupakan pelanggaran etika dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TEMANGGUNG BERSENYUM
* BERINTEGRITAS
* PROFESIONAL
* BEBAS KORUPSI
"Mulai dari hal kecil, wujudkan budaya anti korupsi dan anti gratifikasi."
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DPUPR