Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Temanggung melaksanakan Uji Konsekuensi bersama PPID Pelaksana pada Perangkat Daerah se-Kabupaten Temanggung yang berlangsung di Aula Dinkominfo Temanggung, Senin (10/8/2026) siang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menguji Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) yang diajukan oleh masing-masing PPID Pelaksana Perangkat Daerah di Kabupaten Temanggung. Turut hadir dalam kegiatan Uji Konsekuensi tersebut perwakilan dari Bagian Hukum SETDA Temanggung, dan perwakilan akademisi dari Univeritas Teknologi Yogyakarta (UTY) dan AMIKOM Yogyakarta.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat pula informasi yang berdasarkan sifat dan ketentuannya dapat dikecualikan,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung, Gotri Wijianto Wuriatmojo.
Menurutnya, Kabupaten Temanggung terus berkomitmen meningkatkan kualitas Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen tersebut salah satunya ditunjukkan dengan keberhasilan Kabupaten Temanggung memperoleh predikat Informatif dalam pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik setiap tahunnya. (Nin;Lhm;Hdr;Ekp)
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DPUPR