Temanggung - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada Selasa (6/10/2026) bertempat di Ruang Rapat Jembatan Sigandul dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Non-Berusaha.
Kegiatan dipimpin oleh Ikhsan Gunawan, S.Si., M.T. selaku Kepala Bidang Penataan Ruang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Pendaftaran usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilengkapi paling sedikit dengan koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang, informasi penguasaan tanah; informasi jenis kegiatan; rencana jumlah lantai bangunan; rencana luas lantai bangunan; dan rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Non-Berusaha dilaksanakan melalui prosedur pendaftaran di DPMPTSP dengan melengkapi persyaratan yang ada yang nanti akan disidangkan oleh TIM FPR.
DPUPR