Selasa, 3 Oktober 2023.
Bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta dilaksanakan diskusi pembahasan mekanisme penyusunan peraturan zonasi terkait kawasan cagar budaya dan kawasan sempadan.
Pembahasan ini dilakukan dalam studi banding DPUPR Kabupaten Temanggung ke Kota Yogyakarta.
Kota Yogyakarta telah memiliki Perkada RDTR yang telah disahkan sejak tahun 2021 dan secara substansi memiliki karakteristik kawasan cagar budaya dan kawasan sempadan yang dapat juga diimplementasikan di kawasan perkotaan di Kabupaten Temanggung.
Tim DPUPR Kabupaten Temanggung diterima oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Ruang.
Hasil dari diskusi dalam studi banding ini kemudian akan digunakan sebagai masukan dalam penyusunan materi teknis RDTR di Kabupaten Temanggung.