Pemilihan Umum 2024 dilaksanakan besok Rabu, 14 Februari 2024, merupakan momen penting dalam demokrasi di Indonesia.
Pemilu 2024 kali ini dilakukan serentak, yaitu untuk pemilihan presiden–wakil presiden, legislatif dari DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/kabupaten, serta.
Jadi akan ada lima lembar surat suara yang diberikan kepada pemilih untuk dicoblos di bilik TPS.
1. Untuk memilih presiden dan wakil presiden dengan surat suara berwarna abu-abu.
2. Untuk memilih anggota DPR RI dengan surat suara warna kuning.
3. Untuk memilih anggota DPD dengan surat suara berwarna merah.
4. Untuk memilih anggota DPRD Provinsi dengan surat suara warna biru.
5. Untuk memilih DPRD Kota dan Kabupaten dengan surat suara warna hijau.