Berdasarkan Surat Edaran Nomor 061.2/3/2024 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada Bulan Ramadan 1445 H/2024 M Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 53 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja pegawai aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, maka dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung pada bulan Ramadan 1445 H/2024 M. Berikut jam kerja selama bulan ramadhan 1445 H / 2024 M.