Detail Berita

Kamis, 21 Maret 2024.
Bertempat di Graha Bhumi Phala.
Menindaklanjuti Undangan Rapat Koordinasi dari BKPSDM Kabupaten Temanggung No 800/-652/III/2024, Terkait Penyusunan Kebutuhan Pejabat Fungsional maka dari itu Pegawai Inspektorat Kabupaten Temanggung (Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian atau Pegawai yang menangani ABK, Arsiparis, Pembina Jasa Konstruksi, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Pranata Komputer, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Pengairan, Teknik Penyehatan Lingkungan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan) ikut serta atau mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional.
Dalam kegiatan ini, Ripto Susilo Kepala BKPSDM Temanggung memberikan arahan kepada seluruh ASN yang menduduki Jabatan Fungsional untuk proaktif dalam mengikuti perkembangan aturan kepegawaian yang melekat pada JF, yakni aturan Penetapan Angka Kredit untuk syarat pengajuan Kenaikan Pangkat (KP).