Rabu, 26 Juni 2024. Bertempat di Ruang Rapat Smart Office DPUPR Kab Temanggung telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Forum Penataan Ruang membahas terkait usulan pengeluaran LSD Kabupaten Temanggung.
Rapat dipimpin oleh Dessy Imawati, S.T., M.T Sub Koordinator Perencanaan Tata Ruang Bidang Penataan Ruang dan dibuka oleh Kepala DPUPR Kabupaten Temanggung, Hendy Wahyu Noerhidayat, S.T., M.T.
Rapat dihadiri oleh anggota Forum Penataan Ruang terkait.
Kesepakatan hasil rapat adalah permohonan pengeluaran LSD yang telah dikaji berdasarkan tata ruang akan disampaikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung untuk kemudian disampaikan ke Sekretariat LSD, Kementerian ATR/BPN. Dibahas juga pada kesempatan ini Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2024.