Senin, 4 November 2024
Bertempat di Ruang Rapat Jembatan Sigandul DPUPR Kabupaten Temanggung, telah dilaksanakan kegiatan Pembahasan Peraturan Zonasi dalam RDTR Kawasan Perkotaan Temanggung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Lintas Sektor RDTR Kawasan Perkotaan Temanggung yang telah berlangsung di Jakarta pada tanggal 30 Oktober - 1 November 2024 lalu.
Rapat pembahasan dihadiri oleh Tim Forum Penataan Ruang Kabupaten Temanggung. Kegiatan bertujuan untuk memberikan masukan terhadap ketentuan Peraturan Zonasi khususnya ketentuan terbatas dan bersyarat.
Hasil pembahasan dan masukan dari kegiatan ini nantinya akan digunakan sebagai masukan dalam penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang.