1. Bidang Sekretariat Mempunyai Tugas melakukan perumusan rencana dan pelaksanaan kebijakan,pengkoordinasian,pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian, dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kerumah tanggaan, kearsipan, analisis dan formasi jabatan, kepegawaian, dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.