Detail Layanan

Sekretariat, terdiri atas Sub Bagian, yaitu: 1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

1. Bidang Sekretariat Mempunyai Tugas melakukan perumusan rencana dan pelaksanaan kebijakan,pengkoordinasian,pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian, dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kerumah tanggaan, kearsipan, analisis dan formasi jabatan, kepegawaian, dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.

DPUPR