2. Bidang Bina Marga Mempunyai Tugas perumusan konsep, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pembangunan, operasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan meliputi pendataan, perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan jalan dan jembatan Kabupaten.