Detail Layanan

Bidang Bina Marga, terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu: 1. Sub Koordinator Jalan; dan 2. Sub Koordinator Jembatan.

2. Bidang Bina Marga Mempunyai Tugas perumusan konsep, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pembangunan, operasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan meliputi pendataan, perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan jalan dan jembatan Kabupaten.

DPUPR