4. Bidang Cipta Karya Perumahan Dan Kawasan Permukiman Mempunyai Tugas melaksanakan perumusan konsep, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan tentang penataan bangunan, pengembangan air minum, pengembangan perumahan dan permukiman yang meliputi pendataan, perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan terhadap bangunan gedung, sistem drainase, penyehatan lingkungan, pengembangan air minum, perumahan, permukiman dan trotoar.