Detail Layanan

Bidang Cipta Karya, terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu: 1. Sub Koordinator Penataan Bangunan dan Bina Konstruksi; dan 2. Sub Koordinator Pengembangan Air Minum

4. Bidang Cipta Karya Perumahan Dan Kawasan Permukiman Mempunyai Tugas melaksanakan perumusan konsep, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan tentang penataan bangunan, pengembangan air minum, pengembangan perumahan dan permukiman yang meliputi pendataan, perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan terhadap bangunan gedung, sistem drainase, penyehatan lingkungan, pengembangan air minum, perumahan, permukiman dan trotoar.

DPUPR