Detail Layanan

koordinir oleh sub koordinator, yaitu: 1. Sub Koordinator Perencanaan Tata Ruang; dan 2. Sub Koordinator Penataan dan Pengendalian Tata Ruang

5. Bidang Tata Ruang Dan Pertanahan Mempunyai tugas perumusan konsep,pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, dan pertanahan yang meliputi pendataan, perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, pengendalian, penyelenggaraan tata ruang serta pertanahan.

DPUPR