5. Bidang Tata Ruang Dan Pertanahan Mempunyai tugas perumusan konsep,pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, dan pertanahan yang meliputi pendataan, perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, pengendalian, penyelenggaraan tata ruang serta pertanahan.