Detail Layanan

6.Bidang Tata Kota Dan Jasa Konstruksi Mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang perumusan konsep, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pertamanan, penerangan jalan umum, dan jasa konstruksi yang meliputi pendataan, penyelenggaraan, pengelolaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan dan pemanfaatan, penataan kota, pertamanan, penerangan jalan umum, jasa konstruksi dan operasional alat berat.

DPUPR